![]() |
Dok. Pemdes Padalarang |
Penyaluran Bantuan Pangan berupa beras kepada 2151 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025, sebesar 20 kg per KPM, dilaksanakan di kantor desa Padalarang dan di area Perpusdes Padalarang/RT 04 RW 15, dari tanggal 30-31 Juli. Total Bantuan Pangan Beras yang disalurkan untuk desa Padalarang sebesar 43020 Kg.
Program ini bertujuan meringankan beban kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, agar bantuan dapat diterima dengan lancar, penerima harus memahami cara pengambilan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Ketahui cara, syarat pengambilan, dan prosedur jika ingin diwakilkan, begini syarat dan prosedurnya:
![]() |
Bantuan Pangan Beras yang disimpan di kantor Destana Padalarang, alokasi Juni-Juli 2025. Dok. Pemdes Padalarang |
![]() |
Bantuan Pangan Beras yang disimpan di kantor Desa Padalarang, alokasi Juni-Juli 2025. Dok. Pemdes Padalarang |
Cara Pengambilan Beras Bantuan Pangan 20 Kg
- Bawa undangan resmi yang berisi jadwal dan lokasi pengambilan.
- Lengkapi dokumen identitas seperti KTP asli penerima.
- Jika pengambilan diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, cukup membawa KTP perwakil dan fotokopi KTP penerima.
- Jika diwakilkan oleh orang di luar KK, wajib membawa KTP asli penerima dan fotokopi KTP penerima.
- Tampilkan undangan dan dokumen saat proses pengambilan sebagai bukti validasi.
- Ambil beras bantuan sebanyak 20 kg sesuai ketentuan.
Persyaratan untuk Penerima Beras Bantuan Pangan 20 Kg
- Terdaftar sebagai penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Program Keluarga Harapan (PKH), atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai kategori sosial ekonomi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan update data Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
- Tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Dokumen Pendukung
- Undangan resmi pengambilan bantuan pangan dari pemerintah atau pihak terkait.
- KTP asli penerima atau pengambil jika mengambil secara langsung.
- Bagi pengambilan yang diwakilkan, diperlukan KTP asli pengambil dan fotokopi KTP penerima.
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi untuk verifikasi data keluarga.
0 Komentar